Hukum

KPK Isyaratkan Periksa Gubernur Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Rp231 M

KETIKKABAR.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret lima tersangka kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution guna dimintai keterangan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

“Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya, ke kepala dinas lain, atau ke gubernur, kami pasti panggil. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana uang itu bergerak,” ujar Asep.

Baca juga: OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR hingga Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp231 M

KPK menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana haram dari proyek-proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar, yang menjadi sasaran korupsi di dua institusi berbeda: Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, yang baru saja dilantik oleh Gubernur Bobby pada Februari 2025. Topan kini ditetapkan sebagai tersangka dan diduga kuat menjadi salah satu penerima suap dari pihak swasta.

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Asep menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada yang akan kita kecualikan. Kalau memang aliran uang mengarah ke pejabat tinggi, kita akan minta keterangan. Termasuk jika itu Gubernur,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah OTT dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang dan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  1. Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK

  3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

  4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN dan anak dari Akhirun

BACA JUGA:
Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54 Persen, Reformasi Internal Dinilai Berhasil

Proyek-proyek yang jadi objek korupsi antara lain:

  • Proyek jalan Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI (2023–2025)

  • Proyek Jalan Sipiongot–batas Labusel (Rp96 miliar)

  • Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)

Dugaan korupsi terjadi melalui skema pengaturan sistem e-catalog dan penunjukan penyedia jasa tanpa lelang. Topan diduga memerintahkan bawahannya, Rasuli, untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun dan anaknya, Rayhan, dalam proyek-proyek strategis.

Baca juga: KPK Grebek Medan! OTT Pejabat Diduga Korupsi

Uang suap mengalir dalam bentuk transfer dan tunai, yang sebagian ditangkap tangan oleh KPK.

Para tersangka dijerat pasal berbeda berdasarkan peran:

  • Akhirun dan Rayhan: Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor

  • Topan, Rasuli, dan Heliyanto: Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor
    Seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka kini ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.[]

TERKAIT LAINNYA