Nasional

Pemerintah Belum Wajibkan Penyimpanan Data di Dalam Negeri, Regulasi Masih Diperlukan

KETIKKABAR.com – Pemerintah Indonesia saat ini belum mewajibkan data warganya disimpan di dalam negeri. Pasalnya, regulasi yang berlaku masih membebaskan data non-finansial untuk disimpan di data center di luar Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (KomDigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah ingin membuat regulasi yang komprehensif, termasuk soal aturan penyimpanan data. Ia menegaskan bahwa regulasi harus disusun untuk menjaga kedaulatan.

“Kita ingin regulasi yang menjaga kedaulatan, tetapi di saat yang bersamaan juga tidak mengganggu adanya inovasi. Kalau memang perlu perubahan, ya kita ubah aturan ini,” kata Meutya usai acara Indonesia AI Day, Kamis (14/11/2024) seperti dilansir CNBC Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Indonesia terbuka bekerja sama dengan seluruh pihak. “Tidak hanya dengan Nvidia, itu bisa kita lakukan.

Aturan soal penyimpanan data yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no.  71/2019. Data privat masih diizinkan untuk disimpan di luar negeri, kecuali data transaksi keuangan.

Meutya mengatakan bahwa Nvidia sudah memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur AI di Indonesia.

“Saya harap yang sudah ada perjanjian untuk membangun di beberapa tempat. Seperti yang kita tahu, bangunan kerja sama di Solo sudah berjalan kami,” katanya. “Sudah ada komitmen untuk membangun di Jayapura. Ini yang kita juga dorong. “.

TERKAIT LAINNYA