Daerah

Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan Usul Saran dan Pendapat Raqan APBK 2025

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian usul saran dan pendapat Banggar terhadap rancangan qanun (Raqan) APBK 2025, Kamis (21/11/2024) di gedung DPRK setempat.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Musriadi dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST dan Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya serta jajaran SKPK.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi mengatakan, serangkaian pembahasan terkait Raqan APBK 2025 sudah dilakukan, seperti paripurna penjelasan dan penyerahan Raqan tersebut, kemudian paripurna pandangan fraksi-fraksi di dewan, dan penjelasan jawaban Wali Kota Banda Aceh sekaligus pandangan fraksi-fraksi dewan terkait Raqan APBK 2025.

“Kami pimpinan DPRK mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, khususnya Banggar, komisi-komisi di dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang sudah mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya guna membahas Raqan APBK 2025 yang kesemua tujuannya untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada warga kota,” ujar Musriadi.

Sementara itu dalam laporan yang disampaikan anggota Banggar, M Zidan Al Hafidz, terdapat sejumlah usul saran dan pendapat Banggar terkait kegiatan dan program yang termaktub dalam Raqan tersebut dan menjadi catatan bersama, mulai dari sektor pelayanan publik, kesehatan, pemerintahan, ekonomi, sarana infrastruktur, pendidikan, politik dan ketersediaan air bersih bagi warga.

“Dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh alokasi anggaran untuk kegiatan OPD di Tahun 2025 belum tuntas menjawab permasalahan yang terjadi di Tahun 2024, hal ini terbukti dengan banyaknya kendala yang dihadapi oleh OPD akibat terbatasnya anggaran yang tersedia, sehingga pelayanan pada masyarakat belum optimal,” kata Zidan.

Menurutnya, prinsip money follow program belum diterapkan oleh OPD, untuk itu Badan Anggaran meminta kepada TAPK untuk mengkaji kembali setiap alokasi anggaran yang diperuntukkan pada OPD sehingga semua kendala dapat diselesaikan dengan jelas terhadap program/kegiatan yang menjadi prioritas pada masing-masing OPD.

Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, di sektor ekonomi, Banggar meminta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk melakukan perubahan status BLUD bertahap menjadi BLUD penuh pada UPTD Pasar sesuai Permendagri 79 tahun 2018, hal itu perlu dilakukan agar pengelolaan pasar lebih optimal sekaligus mengevaluasi manejemen pengelola pasar sehingga fungsi pasar benar-benar terarah dan terukur.

“Dinas dapat secara kontinu melaksanakan kegiatan pasar murah tanggap inflasi dan kegiatan sejenis lainnya sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok,” katanya.

Di sektor kesehatan, Badan Anggaran meminta perhatian serius dari Dinas kesehatan dengan semakin meningkatnya kasus HIV/AIDS yang telah mencapai 500 kasus dalam waktu singkat dengan melakukan upaya preventif dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektoral bukan hanya Dinas Kesehatan semata.

Lalu di sektor sarana dan infrastruktur, Banggar meminta Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran pemutakhiran data sistem jaringan perpipaan dan anggaran survey peninjauan dan pemuktahiran kembali zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Banda Aceh.

“RTH publik eksisting baru mencapai 14,3% dari 20% yang disyaratkan, sehingga Kota Banda Aceh memerlukan penambahan RTH publik sebesar 5,7%. Program RTH publik perlu dipersiapkan dalam penganggaran, baik dari segi pemeliharaan maupun rancangan pengembangan yang bekerjasama melalui skema pendanaan CSR,” sebutnya.

Di sektor pendidikan, Banggar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program diniyah, terutama kurikulum pendidikan diniyah yang dilaksanakan di sekolah SD dan SMP dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses evaluasi.

Di sektor politik, Banggar juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas jelang Pilkada. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Surat Nomor 800/2696 Tahun 2024.

Lalu di sektor pelayanan publik dan ketersediaan air bersih sebagai bahan pokok warga, Banggar meminta Perumdam Tirta Daroy Kota Banda Aceh untuk melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap jaringan perpipaan. Berdasarkan data pada tahun 2022 menunjukan bahwa kehilangan air PDAM Tirta Daroy sebanyak 30,83%.

“Kehilangan air merupakan jumlah air yang sudah diproduksi oleh PDAM namun tidak sampai ke konsumen. Tingkat kehilangan air adalah indikator kunci yang digunakan untuk mengukur efisiensi sistem distribusi air PDAM. PDAM juga dapat berinovasi memproduksi air minum kemasan,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA

No Content Available