Internasional

Biden dan Trump Dukung Israel, Tanggapi Keputusan ICC

KETIKKABAR.com – Presiden AS Joe Biden menolak surat perintah ICC terhadap penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.

Sebelumnya, surat itu dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dengan perintah menangkapan lainnya ke menteri pertahanan Yoav Gallant dan kepala militer Hamas, Mohammed Deif.

Biden menyebut surat perintah penangkapan ICC untuk para pemimpin tinggi Israel keterlaluan, Biden mengatakan tidak adil, karena israel dan hamas tidak setara.

“Apa pun yang mungkin tersirat dari ICC, tidak ada kesetaraan… tidak ada… antara Israel dan Hamas,” kata Biden setelah pengadilan yang berpusat di Belanda itu mengeluarkan surat dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada Netanyahu atas serangan Israel di Gaza, dikutip AFP, Jumat (22/11/2024).

“Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya,” ucap Biden.

Sebelumnya, Gedung Putih mengatakan sangat perihatin dengan keputusan ICC. AS sendiri, tak punya kaitan yuridis dengan ICC, karena bukan anggota bersama Israel.

“Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

Sementara itu presiden terpilih AS Donald Trump, melalui penasihat keamanan nasional pilihannya yang baru akan dilantik Januari, Mike Waltz, membela Israel. Ia menjanjikan bakal ada tanggapan yang kuat dari ICC.

“ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di platform media sosial X.

Respons tersebut juga menyinggung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebelumnya penyelidikan PBB menyebtu ada perilaku genosida yang dilakukan Israel di Gaza meski laporan itu ditolak AS.

Komentarnya ini mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik AS, partai pendukung Trump.

Beberapa anggota menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara tersebut.

TERKAIT LAINNYA