Hukum

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT PSM

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembiayaan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada tahun 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

Kasi Intel Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menyebutkan, tiga tersangka yang telah ditahan berinisial TRA, AB, dan SM.

“TRA merupakan Kepala Instansi Terkait periode 2021 yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang tahun 2021, serta ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama Perseroan BUMD Kota Sabang pada 2022. AB menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Kota Sabang periode 2022, sementara SM menjabat sebagai Direktur Kedua pada periode yang sama,” sebut Filman, Jumat (22/11/2024).

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tentunya ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Filman mewakili Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH.

Filman menambahkan, Kejari Sabang akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

“Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sabang,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA