Internasional

Netanyahu Jadi Buronan Internasional, ICC Keluarkan Surat Penangkapan

KETIKKABAR.com – Pengadilan Kriminal Internasional “International Criminal Court/ICC” pada Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Tak hanya Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta sejumlah pejabat Hamas.

Keputusan ini diambil terkait tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza dan serangan pada Oktober 2023 yang memicu eskalasi konflik di wilayah Palestina.

Sebagaimana diberitakan AP News, keputusan ini menjadikan Netanyahu dan para tersangka lainnya sebagai buronan internasional.

Bahkan kemungkinan bakal semakin mengisolasi mereka serta mempersulit upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata guna mengakhiri konflik selama 13 bulan.

Namun implikasi praktisnya dapat dibatasi karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukan anggota pengadilan dan beberapa pejabat Hamas kemudian terbunuh dalam konflik tersebut.

Sebelumnya, Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya telah mengecam permintaan surat perintah dari Kepala Jaksa ICC Karim Khan sebagai tindakan yang memalukan dan antisemit.

Presiden AS Joe Biden juga mengecam jaksa tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap hak Israel untuk membela diri terhadap Hamas. Namun Hamas juga mengecam permintaan tersebut.

“Majelis menilai bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” tulis panel tiga hakim dalam keputusan bulatnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

Kemenlu Israel mengatakan pada September, mereka telah menyerahkan dua berkas hukum yang menantang yurisdiksi ICC.

Israel juga menyatakan bahwa pengadilan tidak memberi Israel kesempatan untuk menyelidiki sendiri tuduhan tersebut sebelum meminta surat perintah penangkapan.

“Tidak ada negara demokrasi lain dengan sistem hukum yang independen dan terhormat seperti yang ada di Israel yang telah diperlakukan dengan cara yang merugikan ini oleh Jaksa Penuntut,” tulis jubir Kemenlu Oren Marmorstein di X.

Ia mengatakan Israel tetap teguh dalam komitmennya terhadap supremasi hukum dan keadilan dan akan terus melindungi warganya dari militansi.

Diketahui, ICC adalah pengadilan terakhir yang hanya mengadili kasus-kasus ketika otoritas penegak hukum domestik tidak dapat atau tidak mau menyelidiki.

Sementara Israel bukan negara anggota pengadilan tersebut. Tetapi negara ini telah berjuang untuk menyelidiki dirinya sendiri di masa lalu, kata kelompok hak asasi manusia.

Meskipun ada surat perintah, tidak ada satu pun tersangka yang mungkin akan menghadapi hakim di Den Haag dalam waktu dekat.

Namun, pengadilan itu sendiri tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintah. Sebaliknya, ICC mengandalkan kerja sama dari negara-negara anggotanya

TERKAIT LAINNYA