Indonesia-Australia Sepakati Pertukaran Tahanan Kasus Bali Nine

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

KETIKKABAR.com – Indonesia dan Australia setuju untuk bertukar tahanan terkait kasus penyelundupan narkoba Bali Nine. Lima anggota Bali Nine yang masih ditahan di Indonesia akan dikembalikan ke Australia, dan Indonesia akan berusaha memulangkan WNI yang ditahan di Australia.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese membahas pertukaran tahanan ini dengan Presiden Prabowo Subianto selama KTT APEC di Peru. Dikutip dari BloombergTechnoz.com, minggu (24/11/2024),

Mary Jane Veloso, wanita Filipina yang juga sedang ditahan di Indonesia karena kasus narkoba dan diizinkan kembali ke Filipina setelah mendapat penangguhan hukuman mati.

Mary adalah terpidana mati yang menerima penangguhan hukuman mati pada tahun 2015 setelah Pemerintah Filipina meminta Indonesia untuk mengizinkan Mary bersaksi melawan jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menanggapi terkait pembahasan pemindahan tahanan Australia dan Indonesia.

“Itu wewenang Presiden, tapi pada prinsipnya Presiden sudah setuju atas dasar kemanusiaan,” ucapnya.

Indonesia belum memiliki prosedur pasti untuk pemindahan tahanan internasional, tetapi akan menanganinya segera. Pertukaran tahanan ini penting untuk menjaga hubungan baik antara kedua negara dan karena Indonesia juga memiliki tahanan di luar negeri.

“Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri,” ungkap Supratman.

Bali Nine merupakan sekelompok warga negara Australia yang ditahan pada tahun 2005 karena menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.

Dari 9 orang yang ditahan, sala satunya telah dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang lainnya telah meninggal dikarenkan mengidap penyakit kanker.

Sebelumnya, Indonesia telah mengeksekusi  2 pemimpin kelompok penyelundupan narkoba, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Akibat dari eksekusi tersebut, telah menyebabkan keretakan hubungan diplomatik antara Australia dan Indonesia pada tahun 2015 hingga Australia menarik duta besarnya dari Indonesia sebagai bentuk kekecewaannya.

Exit mobile version