KETIKKABAR.com – Yogi Ageng Prayogo (24), warga negara Indonesia, ditangkap polisi Jepang karena percobaan pembunuhan setelah merampok dan menusuk pasangan suami-istri lansia di Kakegawa.
Perihal penangkapan ini dilaporkan media Jepang NHK bahwa Yogi ditangkap karena merampok rumah dan menusuk pasutri lansia.
Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan ini, yang terjadi pada 27 November 2024. Pasutri berusia 81 dan 78 tahun mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.
“Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI yang inisialnya YAP, usia 24 tahun,” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (29/11/2024) dikutip detik.com
Judha menerangkan, Yogi ditangkap polisi pada Rabu (27/11). Pasangan Suami Istri lansia berumur 81 tahun dan 78 tahun korban penusukan itu mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.
“Yogi ditangkap pada Rabu tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit,” ucap Judha.
Yogi, yang telah dua tahun bekerja sebagai peserta magang di perusahaan bahan baku di Kakegawa, mengaku merampok untuk dana judi online.
“Yogi adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun,ia melakukan perampokan untuk keperluan judi online” kata Judha
Judha mengatakan polisi Kakegawa sedang menyelidiki kasus ini. KBRI Tokyo akan memberikan pendampingan hukum sesuai hukum setempat.
“Saat ini Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat,” tutup Judha