KETIKKABAR.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari 3,6 persen tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Presiden pada Jumat (29/11/2024).
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli awalnya mengusulkan 6 persen, tetapi setelah diskusi dengan pimpinan buruh, akhirnya Presiden Prabowo memutuskan kenaikan upah 6,5 persen.
Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh dan akan terus memperbaikinya.
“Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ucap Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai bantuan seperti program Makan Bergizi Gratis dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.
Rerata upah minimum 2024 diperkirakan Rp3,1 juta, jadi tahun 2025 akan menjadi Rp3,3 juta.