KETIKKABAR.com – Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1, Bustami Hamzah (Om Bus) – Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara, Sabtu (30/11/2024) pukul 18.00 WIB, di kantor Panwaslih setempat.
Laporan itu diserahkan oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk. Munirwan bersama Tim Hukum Om Bus – Syekh Fadhil, dan diterima Sekretaris dan petugas penerima pengaduan Panwaslih Aceh Utara.
Kedatangan Tgk. Munirwan turut didampingi Fakhrurrazi H. Cut (F Rozi) dan Mukhtar Daud, Ketua dan Wakil Ketua RKB Aceh Utara bersama koordinator saksi Kecamatan seluruh Aceh Utara.
Dalam laporan tersebut menyebutkan adanya praktik kecurangan atau pelanggaran pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam proses pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara. Hal itu diungkap oleh Ketua Relawan RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut alias F Rozi dalam keterangannya kepada awak media. Ia menyatakan pihaknya menolak dengan tegas hasil Pilgub Aceh di semua kecamatan yang ada dalam Aceh Utara.
“Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh untuk keseluruhan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kami juga menuntut agar Panwaslih Aceh memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” pinta Rozi.
Pasalnya, kata dia, timnya banyak menemukan bukti adanya pelanggaran yang terjadi hampir pada seluruh Kecamatan di Aceh Utara dengan melibatkan pihak penyelenggara, pendukung Paslon 02 dan oknum aparatur gampong. Ia juga menduga berbagai pelanggaran itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari pihak pengawas dan petugas keamanan.
Pelanggaran tersebut, lanjutnya, seperti penggelembungan suara, penggelembungan partisipasi pemilih, peralihan suara 01 ke 02, intimidasi saksi 01, manipulasi tandatangan saksi 01, hingga mengupload dokumen C1 hasil rekayasa ke Sirekap.
“Pertama, tingkat partisipasi pemilih di Aceh Utara di tiap TPS tak sesuai dengan jumlah partisipasi 100 yang dibuat dalam C1. Kita menduga penyelenggara sengaja membuat partisipasi 100 persen guna memenangkan salah satu Paslon gubernur tertentu,” kata Rozi.
“Kedua, Saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK dihampir semua kecamatan di Aceh Utara. Dan kami menduga ini terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif,” sambungnya.
Selain itu, tambah Rozi, ada banyak tindakan intimidasi terhadap para saksi 01 dan keluarga berbagai tempat di Aceh Utara. Salah satunya, seperti yang dialami Amri (45 tahun), simpatisan 01 di Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Tgk. Munirwan, Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, mengharapkan agar Panwaslih Aceh Utara dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi, yang terpenting kami minta Panwaslih dapat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara,” pungkasnya. []