KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta.
Keputusan tersebut disetujui dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/1/2025).
Setiap jamaah akan membayar Rp55,4 juta untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), yang turun Rp500.000 dibandingkan tahun lalu.
Penurunan BPIH ini mencapai sekitar Rp4 juta dari usulan pemerintah sebelumnya sebesar Rp93,3 juta.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, meminta pemerintah untuk menekan biaya agar tidak terlalu jauh dari tahun lalu.
BPIH tersebut terdiri dari 62% BPIH (Rp55,6 juta) dan 38% nilai manfaat (Rp34,07 juta), dengan perhitungan nilai tukar dolar dan Riyal yang stabil.