Ekonomi

Pemangkasan Anggaran TKD 2025: Aceh, Papua, dan DIY Terdampak

Advertisements

KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah tahun 2025, sesuai Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada selasa (3/2/2025).

Salah satu Dampak dari keputusan tersebut yaitu Pemangkasan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari alokasi sebelumnya sebesar Rp 4,466 triliun, hingga menjadi Rp 4,309 triliun, terjadi pengurangan sebesar Rp 156,755 miliar.

Tidak hanya Aceh, Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua juga di pangkas yang sebelumnya 10,04 triliun, menjadi Rp 9,69 triliun.

Sedangkan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pun terpangkas sebesar Rp 200 miliar untuk pos cadangan, dari pagunya semula sebesar Rp 1,2 triliun. Sehingga, dana keistimewaan yang akan ditransfer pemerintah ke DIY hanya menjadi sebesar Rp 1 triliun.

Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum atau DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun, yang berarti total DAU keseluruhan pagunya menjadi Rp 430,95 triliun.

Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.

Terakhir, untuk Dana Desa, pemangkasan anggarannya ialah sebesar Rp 2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 71 triliun. Maka, Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp 69 triliun.

Rincian anggaran yang dipangkas dalam KMK untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

“Betul (masuk ke dalam bentuk cadangan),” kata Luky dilansir CNBC Indonesia, Selasa (4/2/2025).

Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti program makan bergizi gratis. Ini sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.

 

TERKAIT LAINNYA