Nasional

Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tahun 2025 Masih Dikaji, Apa yang Terjadi?

Advertisements

KETIKKABAR.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menanggapi kabar yang menyebut pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Dia mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN tahun 2025 masih dikaji.

Rini menyampaikan belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Menurut dia, Kemenpan-RB sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganyabersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun juga berhak mendapat gaji ke-13 dan THR.

Adapun kebijakan gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.

“Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujar Rini.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut. Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

TERKAIT LAINNYA