KETIKKABAR.com – Polisi dari Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang dipimpin oleh Hercules, usai mereka menduduki lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan dilakukan secara tertib tanpa perlawanan. Sejumlah anggota ormas digiring satu per satu ke dalam mobil tahanan berwarna hitam.
Mereka yang diamankan mengaku membela klaim ahli waris atas tanah tersebut, klaim yang kini dipersoalkan secara hukum.
Dua unit mobil tahanan dikerahkan dalam operasi ini. Selain anggota ormas, ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian mencatat identitas mereka dan memastikan tidak terjadi kericuhan.
“Kami hanya mendata. Tidak perlu khawatir,” ujar seorang petugas kepada warga sekitar saat memeriksa KTP.
Polisi juga mendatangi warung-warung dan lapak penjual sapi kurban di sekitar lokasi. Semua aktivitas diminta dihentikan sementara, dan identitas para pedagang didata.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, posko GRIB Jaya di lokasi itu dibongkar oleh petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP Tangsel, dan 25 personel sekuriti BMKG.
Sejumlah atribut ormas seperti bendera dan spanduk juga diturunkan, sebelum akhirnya alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara tersebut.
Kisruh lahan ini berawal dari laporan resmi BMKG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan ilegal atas aset negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan karena pendudukan lahan tersebut telah menghambat pembangunan gedung arsip nasional BMKG yang dimulai sejak November 2023.
“Gangguan ini telah berlangsung hampir dua tahun. Pekerja dipaksa menghentikan proyek, alat berat ditarik keluar lokasi, bahkan papan proyek ditutupi dengan tulisan ‘Tanah Milik Ahli Waris’,” ungkap Akhmad Taufan Maulana, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan konflik berkepanjangan antara klaim ahli waris dan legalitas aset negara.
Pihak BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah tercatat sebagai milik negara dan telah direncanakan untuk digunakan dalam proyek strategis kelembagaan.
Tindakan tegas aparat dalam operasi Sabtu pagi ini dipandang sebagai langkah hukum untuk menjaga kedaulatan aset negara dari pendudukan liar yang mengganggu fungsi pelayanan publik.
Langkah tegas terhadap GRIB Jaya menandai perubahan pendekatan aparat terhadap ormas yang kerap mengklaim wilayah secara sepihak.
Meski mereka membawa nama “ahli waris”, proses hukum tetap harus berjalan dan kepemilikan tanah harus dibuktikan di pengadilan, bukan di jalanan.[]


















