Hukum

Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar: “Kenapa Harus Percaya 100 Persen ke UGM Soal Ijazah Jokowi?”

KETIKKABAR.com – Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir. Kali ini, giliran Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar yang buka suara dan mempertanyakan keabsahan penjelasan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen akademik orang nomor satu di Indonesia itu.

Lewat pernyataannya yang dikutip dari akun X pribadinya, Rismon menyatakan bahwa dirinya belum sepenuhnya percaya terhadap klarifikasi UGM, karena mengacu pada sejarah kelam kasus ijazah palsu yang pernah terjadi di berbagai kampus.

“Ratusan universitas pernah ditutup karena jual beli ijazah palsu. Lalu, kenapa kita harus memercayai 100 persen UGM hanya karena yang menerbitkan ijazah adalah UGM?” tulisnya, Jumat (30/5/2025).

Rismon mengutip pemberitaan 20 Februari 2019, ketika Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secara resmi menutup ratusan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terbukti bermasalah.

Salah satu pelanggaran paling serius adalah praktik jual beli ijazah dan penerbitan dokumen akademik tanpa prosedur yang sah.

Ia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara tegas menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA:
Nama Raffi Ahmad Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Pengacara Desak Penyelidikan Menyeluruh

“Pasal 28, Pasal 42, dan Pasal 44 jelas mengatur larangan jual beli ijazah. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman berat,” ujar Rismon.

Yang paling menyentak dari pernyataan Rismon adalah dugaan soal lembar pengesahan skripsi kosong di perpustakaan UGM—yang disebut-sebut sebagai dokumen pendukung skripsi Jokowi.

“Apa ada lembar pengesahan skripsi kosong dikumpulkan ke perpustakaan? Itu hanya ada di UGM,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Bongkar Fakta Lama! Ahli Sejarah Leiden: Kasmudjo Sudah Jadi Dosen Tetap Saat Jokowi Masuk UGM

Pernyataan ini merujuk pada kejanggalan yang sempat viral sebelumnya, di mana beredar salinan skripsi Jokowi tanpa lembar pengesahan pembimbing dan penguji yang biasanya menjadi syarat kelulusan.

Menurut Rismon, sebagai pakar forensik digital, ia terbiasa melihat celah-celah manipulasi dokumen akademik. Pengalaman itu membuatnya menilai bahwa klarifikasi dari kampus saja tidak cukup.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

“Dalam dunia digital forensik, kami tidak memercayai apapun hanya berdasarkan klaim institusi. Harus ada data, struktur metadata, dan bukti fisik yang diverifikasi silang,” tegasnya dalam forum diskusi sebelumnya.

UGM sendiri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan terdaftar. Bahkan sejumlah dosen dan mantan pembimbing akademik pun telah memberikan kesaksian.

Namun, seperti halnya Suryadi dari Leiden University yang sebelumnya menyangsikan narasi tentang dosen pembimbing, kini Rismon menjadi suara baru yang memperkuat skeptisisme publik terhadap transparansi dokumen akademik kepala negara.

Dengan makin banyaknya keraguan dan pertanyaan, mungkinkah langkah selanjutnya adalah audit independen terhadap dokumen ijazah Jokowi? Apakah transparansi akan dijawab dengan bukti ilmiah, atau tetap tertutup rapat di ruang klaim institusional?

“Kita bukan tidak percaya UGM. Tapi dalam negara hukum, kebenaran akademik harus bisa diuji, bukan hanya diyakini.” ujar Rismon Sianipar[]

TERKAIT LAINNYA