KETIKKABAR.com – Kasus penganiayaan terhadap salah satu santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum satu pun ditahan.
Kepala Polresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, dan dilaporkan tiga hari kemudian ke Polsek Kalasan sebelum ditangani oleh Polresta Sleman.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sebelumnya diduga beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan pesantren. Saat aksi terakhirnya ketahuan, korban ditangkap oleh sesama santri dan diinterogasi, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Emosi para pelaku memuncak, lalu terjadilah penganiayaan,” ungkap Edy saat memberikan keterangan di Kantor Polresta Sleman, Jumat (30/5).
Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu. Terkait dugaan penyetruman, polisi menemukan adanya aki, namun disebut sudah tidak memiliki daya.
Baca Juga: 13 Orang Jadi Tersangka, Korban Disetrum dan Alami Trauma Berat
Meski telah menetapkan 13 pelaku sebagai tersangka, tidak ada yang ditahan hingga saat ini. Alasannya, para pelaku disebut masih kooperatif, memenuhi panggilan dan melapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Ditambah, lima pelaku diketahui masih di bawah umur.
Edy menambahkan, sempat dilakukan upaya mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Kini, proses hukum dilanjutkan dan berkas perkara dijadwalkan akan dikirim ke kejaksaan pada Senin mendatang.
Yang menarik, korban penganiayaan juga dilaporkan balik oleh empat orang yang mengaku kehilangan barang akibat ulah korban. Laporan ini pun sedang dalam proses hukum.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto dari tim Kharisma Dhimas Radea, menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat dan telah dipulangkan ke Kalimantan Selatan.
“Kami baru mendampingi dua minggu terakhir. Sebelumnya, korban tidak memiliki pendamping hukum,” ungkap Heru.
Heru menegaskan, pihaknya menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga menyayangkan sikap para pelaku yang disebut tidak menunjukkan itikad baik kepada korban, seperti menjenguk atau memberikan bantuan medis.
“Tersangka tidak ditahan karena ada permohonan penangguhan. Tapi kami harap proses hukum berjalan tuntas,” tegasnya.[]


















