Hukum

Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk Diduga Terbuang Sia-sia, Publik Desak KPK Bertindak

KETIKKABAR.com – Dugaan pemborosan dana subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun pada periode 2020 hingga 2022 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Angka tersebut terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mayoritas nilai pemborosan, yakni sekitar Rp2,83 triliun, disebut melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan ini pun memicu desakan berbagai kalangan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan.

Dana subsidi pupuk selama ini menjadi tumpuan para petani untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Maka, pemborosan dalam pengelolaannya dinilai bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa mengindikasikan praktik korupsi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai temuan BPK sebagai sinyal kuat potensi tindak pidana korupsi.

“Rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Komisaris seharusnya bekerja sama dengan KPK sebagai langkah preventif, agar kerugian negara tidak makin membesar,” kata Hudi, Jumat (30/5/2025).

Baca Joga: Gempar! Pejabat Kementerian PU Diduga Minta Dana Nikahan, KPK Turun Tangan!

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Menurut Hudi, KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK meski tanpa laporan dari masyarakat. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau perbuatan melawan hukum, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini bisa digolongkan sebagai kelalaian dalam manajemen bisnis, dan menjadi tanggung jawab yang diproses di level internal, seperti melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Dalam laporan BPK, ditemukan ketidaksesuaian dalam alokasi pupuk urea bersubsidi, di mana anak perusahaan dengan biaya produksi tinggi justru diberi porsi besar, sementara produsen yang lebih efisien diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan berpotensi menambah beban negara.

BPK merekomendasikan Dewan Komisaris untuk memberikan peringatan keras kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang dinilai lalai dalam kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, posisi Direktur Utama PT Pupuk Indonesia saat itu dipegang oleh Achmad Bakir Pasaman, dan posisi Direktur Pemasaran oleh Gusrizal, yang kini menjabat Wakil Direktur Utama.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Menanggapi temuan BPK, PT Pupuk Indonesia melalui Vice President Komunikasi Korporat Cindy Sistyarani menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

“Kami akan melaksanakan rekomendasi BPK sesuai aturan keuangan negara,” kata Cindy, Rabu (28/5/2025).

Cindy juga menyebut Pupuk Indonesia tengah melakukan berbagai transformasi internal, seperti digitalisasi sistem, modernisasi produksi, hingga revitalisasi pabrik, untuk memperkuat tata kelola dan efisiensi.

“Ke depan, kami akan mengakselerasi transformasi agar seluruh kebijakan perusahaan selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas,” pungkasnya.

Kini sorotan publik tertuju ke KPK. Apakah lembaga antirasuah itu akan menjadikan temuan BPK ini sebagai pintu masuk penyelidikan, atau justru menyerahkannya kembali ke mekanisme internal korporasi?

Publik menanti, karena dana subsidi bukan sekadar angka—ia menyangkut nasib petani dan ketahanan pangan bangsa. []

TERKAIT LAINNYA