Daerah

Empat Pulau Dirampas: Aceh Melawan Ketidakadilan Administratif

KETIKKABAR.com – Keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai kecaman. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Namun, fakta di lapangan dan sejumlah dokumen historis justru menunjukkan keempat pulau itu telah lama berada dalam pengelolaan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang, dan Lipan. Meski kini secara administratif disebut milik Sumut, catatan agraria, peta batas wilayah, hingga pengelolaan aktif, menunjukkan bahwa wilayah ini merupakan bagian sah dari Aceh.

Baca Juga: Empat Pulau untuk Sumut, Tito Dianggap Balas Jasa ke Keluarga Jokowi

Sejumlah tokoh Aceh sudah menyuarakan keberatan, menilai keputusan itu tidak hanya keliru, tapi juga berisiko memicu konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.

Berikut sederet fakta yang memperkuat klaim Aceh:

1. Jejak Pemerintah Aceh Nyata di Lapangan

Pulau Panjang menyimpan banyak bukti kehadiran Pemkab Aceh Singkil: tugu selamat datang (2007), tugu batas (2012), rumah singgah, musala, hingga dermaga (2015). Pulau ini juga menjadi lokasi ziarah karena adanya makam aulia.

BACA JUGA:
Syech Muharram Lepas Kepulangan Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM

Pulau Mangkir Ketek memiliki tugu batas wilayah yang dibangun tahun 2018 dengan dana APBD Aceh. Pulau Mangkir Gadang juga memiliki penanda dari Pemerintah Aceh. Bahkan Pulau Lipan, meski tenggelam saat pasang, tetap dikelola dalam konteks ekosistem laut oleh Aceh.

2. Sumatera Utara Tak Pernah Kelola

Tak ada satu pun bukti pembangunan atau pengelolaan dari Pemerintah Tapanuli Tengah atau Pemprov Sumut di keempat pulau ini. Fakta ini memperkuat klaim Aceh berdasarkan prinsip effective occupation, pengelolaan aktif dan konsisten atas wilayah.

3. Dokumen Agraria Tahun 1965 Akui Milik Warga Aceh

Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria DI Aceh No. 125/IA/1965 menetapkan empat pulau tersebut sebagai milik ahli waris Teuku Radja Udah dari Bakongan, Aceh Selatan. Saat itu wilayah ini termasuk Kabupaten Aceh Selatan sebelum menjadi bagian Aceh Singkil pasca pemekaran 1999.

4. Peta 1978 Tegaskan Masuk Aceh

Belum ada penetapan final batas laut antara Aceh dan Sumut. Namun kesepakatan tahun 1988 menyebut batas wilayah mengacu pada peta TNI AD tahun 1978 skala 1:50.000, yang menunjukkan empat pulau ini masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

BACA JUGA:
Kapolri di Rakorwas Kompolnas: Mitra Strategis untuk Pembenahan Polri

5. Budaya Aceh Masih Mengakar

Tradisi lokal seperti larangan melaut pada hari Jumat masih dipegang kuat. Ini menunjukkan pengaruh adat dan budaya Aceh tetap hidup di kawasan sekitar pulau, termasuk penerapan qanun laut Aceh.

6. Potensi Strategis Besar

  • Perikanan: Zona migrasi ikan yang kaya hasil laut.

  • Ekowisata: Terumbu karang dan pantai alami cocok untuk snorkeling dan diving.

  • Energi & Logistik: Lokasi strategis untuk pelabuhan dan eksplorasi migas.

  • Ekologi: Hutan bakau dan keanekaragaman hayati yang tinggi.

7. Tiga Pulau Sah Secara Hukum Internasional

Meski Pulau Lipan tenggelam saat pasang dan tidak memenuhi syarat hukum internasional, tiga pulau lainnya memiliki daratan tetap, tugu wilayah, dan fasilitas publik menjadikannya sah secara hukum nasional dan internasional.

Dengan banyaknya bukti dan fakta hukum, masyarakat Aceh menanti langkah tegas dari Pemerintah Pusat: tetap berpegang pada keputusan administratif, atau mengkaji ulang berdasarkan pengelolaan riil, sejarah, dan keadilan wilayah.[]

TERKAIT LAINNYA