Daerah

Jabar Hapus PR Mulai 2025, Tugas Sekolah Cukup di Jam Belajar

KETIKKABAR.com  – Mulai tahun ajaran 2025/2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapuskan pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 81/PK.03/DISDIK dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui aturan teknis baru.

Dalam aturan tersebut, para guru dilarang memberikan PR untuk dikerjakan di rumah. Sebagai gantinya, tugas-tugas sekolah—baik individu maupun kelompok—wajib diselesaikan selama jam belajar efektif di sekolah.

“Pemberian tugas tidak boleh membebani siswa dengan PR tertulis dari setiap mata pelajaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA:
Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan, Bank Indonesia Aceh Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong kualitas SDM Unggul

Meskipun PR dalam bentuk tertulis dihapus, guru tetap didorong memberikan tugas yang bersifat eksploratif dan reflektif, seperti proyek pembelajaran yang menumbuhkan kesadaran siswa terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Viral Warga Tebus Daging Kurban Rp15 Ribu di Bantargebang, Panitia Minta Maaf

Kebijakan ini juga membuka ruang bagi penguatan pembelajaran remedial bagi siswa yang belum mencapai kompetensi minimal. Tugas tambahan diberikan sebanyak 60 persen dari durasi tatap muka dan tetap dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah.

Di luar jam pelajaran, siswa diarahkan untuk mengembangkan minat dan bakatnya, baik melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun aktivitas produktif seperti membantu orang tua atau berkontribusi di lingkungan tempat tinggal.

BACA JUGA:
Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh: Polda Aceh Nyatakan Berkas P21, Tersangka Diserahkan ke JPU

Pengembangan diri ini meliputi berbagai bidang, mulai dari keagamaan, kesenian, teknologi, olahraga, sains, kewirausahaan, hingga penguatan karakter.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah ditugaskan untuk menyosialisasikan dan mengawal implementasinya di seluruh SMA, SMK, dan SLB.

“Kami akan menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk memantau pelaksanaan edaran ini dan melaporkannya secara berkala,” tegas Purwanto.[]

TERKAIT LAINNYA