Nasional

Prabowo Diminta Turun Tangan! Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Raja Ampat

KETIKKABAR.com – Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan eksploitasi tambang di Raja Ampat.

Desakan ini datang dari Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyusul langkah tegas pemerintahan Prabowo yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah konservasi tersebut.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa, 10 Juni 2025.

“Siaga 98 menilai keputusan ini memberi kepastian hukum atas status pertambangan nikel di Raja Ampat.

Baca Juga: Prabowo Cabut 4 IUP di Raja Ampat, Hipmi: Langkah Tegas!

Ini mewakili aspirasi banyak pihak, baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional, yang menginginkan kawasan konservasi tetap terlindungi,” ujar Hasanuddin kepada RMOL, Rabu (11/6).

BACA JUGA:
Borong 4 Medali Emas, Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026

Menurutnya, langkah Prabowo adalah cerminan dari pemerintahan yang berpihak pada kepentingan bangsa dan keberlanjutan lingkungan, bukan pada segelintir kelompok.

Namun, Siaga 98 menegaskan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup. Hasanuddin mendesak Presiden Prabowo untuk menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam proses perizinan tambang nikel di Raja Ampat.

“Harus diusut tuntas. Jika ada pelanggaran, penegakan hukum tidak boleh ragu. Dan perusahaan yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang,” tegasnya.[]

TERKAIT LAINNYA