KETIKKABAR.com – Kabar mengejutkan datang dari Banyuwangi. Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik terkenal Farel Prayoga, ditangkap polisi karena kasus judi online (judol).
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah toko kelontong milik Joko yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
“JS (Joko Suyoto) kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” ujar Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Menurut Kompol Yogi, tersangka memang telah menjadi target pengawasan polisi sejak lama. Saat digerebek, Joko tengah asyik bermain judol jenis mahyong di toko miliknya.
Polisi menyita ponsel milik Joko, yang berisi bukti permainan judol lengkap dengan riwayat transaksi dan percakapan terkait aktivitas perjudian online.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah beberapa bulan aktif bermain judol. Alasannya, katanya, untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko,” ungkap Kompol Yogi.
Baca juga: 75 Kasus Judol Terbongkar, Omzet di Aceh Barat Capai Rp100 Juta per Bulan
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan judol tersebut. Joko dijerat Pasal 330 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
“Dan tidak menutup kemungkinan kami juga dalami kaitan dengan UU ITE,” tegas Kompol Yogi.
Sebagai informasi, Farel Prayoga sempat mencuri perhatian publik nasional pada 2022 silam. Namanya melejit usai tampil menyanyikan lagu ‘Ojo Dibanding-bandingke’ di Istana Merdeka saat perayaan HUT ke-77 RI, disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana.
Penampilan Farel saat itu viral, bahkan sukses mengajak Jokowi hingga para tamu undangan berjoget bersama.
Kini, publik dikejutkan dengan kabar ayahnya yang harus berurusan dengan hukum karena terseret pusaran judi online.[]


















