Politik

Mahfud MD: Jika Fufufafa Terbukti Milik Gibran, Itu Alasan Kuat untuk Pemakzulan

KETIKKABAR.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru.

Mantan Menkopolhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, secara terang menyatakan bahwa akun Fufufafa yang ramai di dunia maya bisa menjadi pintu masuk konstitusional untuk memakzulkan Gibran, jika terbukti miliknya.

“Kalau Fufufafa itu benar diungkap dan menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube resminya, Selasa (10/6/2025).

Namun, Mahfud menekankan, kuatnya alasan belum tentu membuat prosesnya mudah. Sistem konstitusi Indonesia memang sengaja didesain untuk membuat pemakzulan sangat sulit dilakukan, terutama jika politik dikuasai oleh koalisi penguasa.

Akun Kaskus misterius bernama Fufufafa belakangan disebut-sebut sebagai milik pribadi Gibran. Meski belum ada bukti autentik, Mahfud mengingatkan bila keterkaitan itu terbukti, maka konsekuensinya bukan sekadar etik, tapi bisa menjalar ke ranah hukum dan konstitusi.

Baca juga: Mahfud MD: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi 6 Syarat Konstitusional

Isu ini tak berdiri sendiri. Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR, MPR, dan DPD per tanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut ditandatangani empat jenderal purnawirawan lintas matra — dari Angkatan Darat hingga Laut.

BACA JUGA:
Pertemuan Mualem dan Nurdiansyah Alasta Jadi Sorotan Jelang Musda Demokrat Aceh

Mahfud menyebut, pemakzulan Gibran sah secara hukum dan tindakan forum purnawirawan adalah elegan secara demokrasi karena dilakukan terbuka dan konstitusional, bukan melalui “kasak-kusuk medsos”.

Namun, ia juga memaparkan prosedur pemakzulan yang berliku dan sangat berat:

  • DPR harus memproses surat usulan, disetujui dua per tiga dari anggota yang hadir dalam paripurna.

  • Bila lolos, lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji maksimal 3 bulan.

  • Jika terbukti melanggar hukum, kembali ke DPR, lalu diserahkan ke MPR untuk sidang akhir.

  • Di MPR, keputusannya harus disetujui dua per tiga dari tiga per empat anggota yang hadir.

“Untuk mencapai sepertiga anggota saja susah,” kata Mahfud, mengacu pada dominasi koalisi pendukung Gibran di DPR.

Mahfud menyinggung konstelasi politik saat ini yang membuat wacana pemakzulan nyaris mustahil secara matematis. Dari delapan fraksi di DPR, hanya PDIP yang jelas berada di luar koalisi pemerintah, sementara NasDem dan PKS belum bersikap tegas. Sisanya menyatu dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran.

“Konfigurasi sekarang sudah bertumpuk di koalisi, jadi sulit mencapai dua per tiga,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, hukum tidak berdiri sendiri — ia selalu menyesuaikan arah angin politik. Maka, jika peta politik berubah, jalan pemakzulan yang kini terlihat mustahil bisa saja menjadi mungkin.

“Semua yang tadinya sulit bisa menjadi mudah sekali kalau politiknya berubah,” tegasnya.

Soal kritik terhadap Forum Purnawirawan yang dianggap mencampuri urusan sipil, Mahfud tegas membela.

“Mereka memang purnawirawan, tapi punya hak politik. Tidak harus sejalan dengan institusi tempat mereka pernah bertugas,” katanya.

Ia memuji cara para jenderal purnawirawan menyampaikan aspirasi lewat jalur resmi — bukan dengan TikTok atau video provokatif anonim.

Forum Purnawirawan juga menyentil kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran ikut Pilpres 2024. Putusan itu dinilai cacat etik karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran.

Tak hanya legalitas, mereka juga menilai kapasitas dan kepatutan Gibran minim — hanya berpengalaman dua tahun sebagai Wali Kota Solo, dan latar pendidikan yang dipertanyakan.[]

BACA JUGA:
Jokowi Agendakan Kunjungan ke Berbagai Daerah untuk Temui Masyarakat dan Kader PSI

TERKAIT LAINNYA