Daerah

Bupati Aceh Besar: “Bank Syariah Jangan Cuma Ganti Nama, Tapi Sistem Masih Riba!

KETIKKABAR.comBupati Aceh Besar H. Muharram Idris, atau yang akrab disapa Syech Muharram, secara resmi membuka Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeuneurut, Darul Imarah, pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini merupakan kerja sama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan DSI Aceh Besar, mengusung tema:
“Dengan Penguatan Implementasi Qanun LKS, Kita Wujudkan Perekonomian Bebas Riba Menuju Aceh Sejahtera.”

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar menegaskan bahwa pelaksanaan keuangan syariah harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas atau penggantian label semata.

“Hari ini hampir semua bank di Aceh sudah berlabel syariah. Tapi saya ragu sistemnya benar-benar syariah. Masih belum ada ijab qabul dalam akad-akadnya. Ini harus dibenahi! Jangan hanya ganti nama, tapi sistemnya masih konvensional,” tegasnya di hadapan peserta.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang, Mualem Puji Pabrik Baterai Lithium

BACA JUGA:  Liburan Berujung Maut: Satu Keluarga Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Tol Malang-Pandaan

Syech Muharram menekankan bahwa komitmen terhadap syariat Islam dalam sektor ekonomi harus disertai regulasi kuat dan pengawasan ketat, terutama lewat penguatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga keuangan.

Ia menyerukan sinergi antara pemerintah, DPS, perbankan, DSI, dan masyarakat guna memastikan semua LKS benar-benar menjalankan prinsip syariah.

“Ini bukan sekadar simbol, tapi sistem hidup yang membawa keberkahan,” katanya.

Bupati juga menyinggung program Koperasi Merah Putih (KMP) yang akan diterapkan di 603 gampong di Aceh Besar. Koperasi berbasis syariah, menurutnya, harus menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri, halal, dan bebas dari riba model baru.

“Kalau koperasi sudah berdiri di gampong-gampong, kita wajib kawal. Harus ada struktur, aturan, dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat fondasi ekonomi syariah di daerah.

“Dari masa kerajaan hingga kini, Aceh selalu menjalankan syariat Islam. Saat ini sudah masuk ke dalam qanun-qanun yang harus dijalankan dengan serius,” ujarnya.

BACA JUGA:  Piala Pangdam IM Cup 2026: Buldozer FC Tampil Dominan, Taklukkan Remender FC dengan Skor 5-0

Zahrol menyebut pembentukan DPS kabupaten merupakan langkah konkret agar produk-produk keuangan syariah benar-benar diawasi dari sisi syar’i, bukan hanya formalitas semata.

“Kita ingin produk-produk keuangan di Aceh benar-benar sesuai fatwa dan pedoman syariah, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Workshop ini diharapkan mampu merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat sistem LKS dan DPS di seluruh Aceh, sekaligus menjadi tonggak penting menuju ekonomi berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai nilai Islam.

Hadir dalam acara ini:

  • Ketua DPS Aceh, Asabri A. Majid

  • Kepala DSI Aceh Besar, Rusdi S.Sos, M.Si

  • Para kepala bidang DSI Aceh Besar

  • Peserta dari berbagai LKS dan instansi terkait lainnya.

Acara berlangsung penuh semangat dan menjadi forum penting untuk menguatkan semangat bersama menuju Aceh yang bebas riba dan sejahtera secara syariah.[]

TERKAIT LAINNYA