KETIKKABAR,com – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, keempat pulau itu sah secara administratif milik Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Baca juga: Prabowo Putuskan: Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Mensesneg menyampaikan, keputusan Presiden didasarkan pada laporan dan dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan kajian data dan dokumen pendukung, keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif dinyatakan masuk dalam wilayah Aceh.
“Pemerintah telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen adalah milik Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan tersebut. Ia juga mengapresiasi dukungan luas dari berbagai pihak di Aceh yang selama ini mengawal isu kepemilikan pulau-pulau tersebut.
“Dari rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco, Mensesneg Pak Prasetyo, dan Gubernur Sumut. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem.
Baca juga: Empat Pulau Sah Masuk Aceh, Ini Kata Bobby
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat Aceh, para ulama, anggota legislatif asal Aceh di DPR dan DPD RI (Forbes Aceh), serta seluruh elemen yang aktif mendukung proses tersebut.
Mualem berharap hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara tetap harmonis. Ia menilai keputusan Presiden sebagai langkah bijak yang mengedepankan keutuhan dan kedamaian nasional.[]


















