KETIKKABAR.com – Kasus mutilasi sadis yang mengguncang Padang Pariaman akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan brutal ini: dendam karena utang tak kunjung dibayar.
Pelaku berinisial Wanda (25) mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal terhadap utang korban yang belum dilunasi senilai Rp3,5 juta. Pengakuan itu disampaikan langsung kepada penyidik Polres Padang Pariaman.
“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan pelaku adalah sakit hati karena korban menunggak utang. Merasa kesal, pelaku nekat membunuh dan memutilasi korban,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis, 19 Juni 2025.
Aksi sadis ini terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mengajak korban ke sebuah kebun di Korong Kapalo Banda, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai. Di lokasi sepi itulah korban dihabisi.
Baca juga: Adik Habib Bahar Dicabuli! Kakaknya Ditusuk Saat Selamatkan
Setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku memotong tubuhnya menjadi 10 bagian. Hingga kini, baru empat bagian tubuh yang ditemukan. Sisanya masih dalam pencarian intensif oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan BPBD.
“Pelaku mengaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian. Empat potongan sudah ditemukan, dan kami terus mencari sisanya,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar, demi memberi kesempatan keluarga korban melakukan pemakaman secara layak.
Atas tindakannya, pelaku W dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
“Ini kasus dengan tingkat kekejaman tinggi dan menjadi atensi khusus kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan keji seperti ini. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas, pelaku dihukum setimpal, dan keluarga korban mendapat keadilan,” tegas AKBP Faisol.[]




















