KETIKKABAR.com – Peneliti media dan politik, Buni Yani, secara terbuka menyerukan kepada para wakil rakyat di DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Sabtu (21/6/2025).
Desakan ini menguat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengirimkan surat permohonan pemakzulan kepada MPR dan DPR dengan nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.
“Prioritas utama DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran yang diusulkan oleh para purnawirawan TNI yang didukung rakyat,” ujar Buni Yani.
Dalam pernyataannya, Buni Yani menyerang langsung integritas dan kapabilitas Gibran, yang ia nilai tidak memiliki manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
“Proses kenaikannya penuh kecurangan dan memalukan,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran, isu yang sempat menjadi kontroversi publik sejak awal pencalonan.
Baca juga: Pakar Hukum: Pemakzulan Gibran Bisa Terpisah, Jokowi Dianggap Pura-pura Tak Paham Konstitusi
Lebih lanjut, Buni Yani menyinggung dugaan kepemilikan akun Kaskus “Fufufafa” yang dikaitkan dengan Gibran. Akun tersebut sempat viral karena cuitannya yang berisi umpatan kasar dan tidak pantas.
“Gibran jelas bukan cerminan Indonesia masa depan, apalagi sebagai panutan anak muda,” tambahnya.
Buni Yani menilai bahwa Gibran tidak meniti karier secara meritokratis, melainkan mendadak melesat berkat intervensi kekuasaan sang ayah, Presiden Joko Widodo.
“Dia bukan manusia yang lahir dari proses tahap demi tahap. Dia melawan doktrin meritokrasi,” tegasnya.
Puncak kritik Buni Yani disampaikan dengan istilah “anak haram konstitusi”, mengacu pada perubahan UU Pemilu yang membuka jalan Gibran maju dalam Pilpres 2024 melalui putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi.
“Tiba-tiba bapaknya, yang memerintah selama 10 tahun dengan penuh kezaliman, mengubah UU agar anaknya bisa ikut kontestasi,” pungkasnya tajam.[]




















