Hukum

Jerat Hukum Era Jokowi: Tiga Kasus Korupsi Menyeret Nama Mantan Menteri

KETIKKABAR.com  – Tiga kementerian strategis di era mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah disorot tajam oleh lembaga penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka lembaran kelam yang menyeret sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju dalam pusaran dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.

Dari pengadaan laptop untuk pelajar, pengaturan kuota haji, hingga pemerasan tenaga kerja asing — ketiganya menggambarkan pola korupsi yang terstruktur, sistematis, dan merugikan publik luas.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah dicekal Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Baca juga: Daftar Hitam Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi

Program ini awalnya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah-sekolah. Namun, pengadaan senilai Rp3,5 triliun untuk peralatan TIK justru menyisakan banyak kejanggalan.

Berdasarkan penelusuran Kejagung:

  • Spesifikasi awal disarankan menggunakan OS Windows, namun diganti menjadi Chromebook tanpa kajian objektif.

  • Tindakan ini diduga sarat rekayasa dan tidak berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan, bahkan uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakefisienan perangkat tersebut.

  • Total anggaran program digitalisasi pendidikan mencapai Rp9,9 triliun, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jampidsus Kejagung telah meningkatkan status ke penyidikan, menandai adanya indikasi kuat permufakatan jahat dalam pengadaan barang.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) turut diguncang skandal dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2025. Periode ini bersinggungan langsung dengan masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

KPK telah memulai penyelidikan perkara ini dan membuka peluang untuk memanggil Yaqut guna memberikan klarifikasi.\

“KPK membuka peluang kepada pihak-pihak yang mengetahui konstruksi perkara ini untuk dimintai keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).

Baca juga: KPK Siap Panggil Gubernur Bobby Nasution: Tak Ada yang Kebal di Kasus Jalan Rp231 Miliar!

Meski belum naik ke tahap penyidikan, sumber internal menyebutkan dugaan korupsi ini menyentuh kebijakan teknis hingga non-teknis penentuan jemaah haji, serta adanya indikasi permainan dalam penempatan kuota.

Di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan sistematis terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam kurun waktu 2019–2024.

Dua menteri disebut dalam radar penyelidikan:

  • Hanif Dhakiri (Menaker 2014–2019)

  • Ida Fauziyah (Menaker 2019–2024) — keduanya berasal dari PKB

KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk:

  • Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023)

  • Haryanto (Dir. PPTKA & Dirjen Binapenta 2019–2025)

  • Wisnu Pramono, Gatot Widiartono, dan staf lainnya

Mereka diduga mengumpulkan dana Rp53,7 miliar dari para pemohon RPTKA dengan iming-iming percepatan dan kemudahan pengurusan.

Baca juga: OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR hingga Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp231 M

Dana tersebut:

  • Disalurkan ke para pejabat secara berkala

  • Digunakan untuk membeli aset pribadi

  • Rp8,94 miliar dibagikan sebagai “uang dua mingguan” ke sekitar 85 pegawai

Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menegaskan bahwa Hanif dan Ida akan diklarifikasi karena secara struktural bertanggung jawab terhadap pengawasan praktik-praktik tersebut.[]

BACA JUGA:
Respons Usulan KPK, Demokrat: Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Adalah Kedaulatan Internal Partai

TERKAIT LAINNYA