Hukum

MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution Usai OTT Proyek Jalan Rp231 Miliar

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait dugaan suap proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah yang menyeret bawahannya.

Desakan itu datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai Bobby tidak bisa lepas dari tanggung jawab dalam proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Saya meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK,” ujar Boyamin, Senin (30/6/2025).

Boyamin menekankan bahwa keterlibatan kepala dinas biasanya tak terlepas dari garis komando kepala daerah. Karena itu, memeriksa menantu Presiden Jokowi tersebut merupakan keniscayaan dalam penegakan hukum yang konsisten.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

“Selama ini kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon II, ujungnya kepala daerah. Kalau nggak kena kepala daerahnya, KPK sering enggan lanjut,” tegasnya.

Baca juga: Korupsi Jalan Rp231 M di Sumut: LSAK Desak KPK Usut Pejabat Tinggi

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Kelima tersangka yaitu:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Pemprov Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK

  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  4. M Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT Dalihan Natolu Grup

  5. M Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora

BACA JUGA:
Jadi Tersangka OTT KPK, Harta Kekayaan Wamen Silmy Karim Mencapai Rp234,5 Miliar

Para tersangka diduga terlibat dalam suap menyangkut proyek-proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Proyek-Proyek Bermasalah yang Disasar KPK

Proyek Dinas PUPR Pemprov Sumut:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua (2023): Rp56,5 miliar

  • Preservasi jalan yang sama (2024): Rp17,5 miliar

  • Rehabilitasi dan penanganan longsoran (2025)

  • Preservasi lanjutan (2025)

Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp96 miliar

  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar

Total: Rp231,8 miliar

Boyamin menegaskan, jika KPK ingin membongkar korupsi proyek jalan secara tuntas, maka tidak cukup berhenti pada penetapan kepala dinas dan kontraktor.

“Kalau proyek sebesar ini dimainkan, lalu atasannya tidak tahu? Itu tidak masuk akal,” tegas Boyamin.[]

TERKAIT LAINNYA