Hukum

Nyaris Bebas, Nurhadi Dicokok Lagi oleh KPK di Gerbang Lapas

KETIKKABAR.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali digaruk tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu dinihari, 29 Juni 2025.

Nurhadi, yang sebelumnya dipenjara karena kasus suap, kini kembali dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan korupsi di lingkungan MA.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin sore, 30 Juni 2025.

Budi menegaskan, Nurhadi langsung dibawa kembali ke dalam Lapas Sukamiskin sebagai tahanan KPK. Penahanan ini merupakan lanjutan dari vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara sejak 6 Januari 2022.

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun: Sudah Dibayar, Barang Belum Siap dan Diduga Ada Markup

Baca juga: Korupsi Jalan Rp231 M di Sumut: LSAK Desak KPK Usut Pejabat Tinggi

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang sebelumnya menyeret Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi fantastis, total mencapai Rp83 miliar lebih.

Dalam rincian dakwaan sebelumnya:

  • Suap Rp45,7 miliar diberikan oleh Hiendra Soenjoto, Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), untuk “mengamankan” perkara hukum yang dihadapinya. Uang diberikan bertahap sejak Mei 2015 hingga Februari 2016.

  • Gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar diterima dari lima pihak berbeda antara 2014 hingga 2017.

Kini, dugaan pencucian uang muncul sebagai babak baru dalam drama korupsi eks petinggi MA itu.[]

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

TERKAIT LAINNYA