KETIKKABAR.com – Kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, akhirnya mulai terang benderang.
Fakta mencengangkan terungkap: Nurhadi diduga tewas akibat dicekik, bukan tenggelam seperti yang diklaim para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, memaparkan hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan penganiayaan oleh dua atasan korban sendiri, yakni Kompol YG dan Ipda HC.
Kronologi
Peristiwa bermula ketika Brigadir Nurhadi bersama kedua atasannya dan dua wanita, salah satunya berinisial P, pergi ke sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Mereka disebut sedang berpesta. Di tengah acara tersebut, Nurhadi diberikan cairan ilegal oleh rekan-rekannya.
“Diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum,” ungkap Syarif, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Brigadir Nurhadi Dibunuh Atasan? Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Misterius di Gili Trawangan
Berdasarkan rekaman CCTV, pesta berlangsung tertutup. Sejak pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, tidak ada orang lain yang masuk ke vila. Artinya, hanya ada lima orang di dalam lokasi saat itu—termasuk korban.
Dalam rekaman tersebut, Nurhadi sempat mendekati dan menggoda salah satu wanita. Setelah itu, penganiayaan diduga terjadi dalam rentang waktu satu jam, sebelum akhirnya sekitar pukul 21.00 WITA, korban ditemukan tak sadarkan diri di kolam renang.
Bukti Forensik: Dicekik, Bukan Tenggelam
Temuan paling penting datang dari autopsi yang dilakukan ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun. Ia menyebut penyebab utama kematian adalah patah pada tulang lidah—indikasi kuat dari tindakan pencekikan.
“Kalau tulang lidah mengalami patah, lebih dari 80 persen penyebabnya adalah pencekikan,” jelas Arfi.
Tak hanya itu, pemeriksaan organ tubuh korban juga menemukan cairan asing di paru-paru, otak, ginjal, hingga sumsum tulang. Diketahui cairan itu berasal dari air kolam.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa Nurhadi masih hidup saat dilempar atau dimasukkan ke dalam kolam, pasca dicekik.
“Pencekikan dan masuk ke kolam adalah kejadian berkesinambungan. Korban belum meninggal saat masuk ke air,” kata Arfi.
Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol YG, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M.
Dua tersangka dari kalangan polisi sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan di bawah pengawasan ketat Ditreskrimum Polda NTB.[


















