Daerah

Aceh Besar Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024, Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan dan Efisien

KETIKKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A Jalil, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 di Kota Jantho, Senin (7/7/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, itu turut dihadiri unsur Forkopimda, segenap anggota dewan, kepala OPD, dan camat se-Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syukri menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut—sebuah pencapaian yang menandakan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini capaian luar biasa. Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menjaga akuntabilitas dan transparansi. Kita patut bersyukur atas hasil ini,” kata Syukri.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Temui Mensos, Usulkan Bantuan Rumah Sejahtera dan Lumbung Sosial

BACA JUGA:
Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Pemkot Banda Aceh Perkuat Syariat Islam

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,86 triliun atau 99,19% dari target Rp1,87 triliun. Sedangkan realisasi belanja daerah tercatat Rp1,86 triliun atau 95,23% dari pagu anggaran Rp1,95 triliun. Hasilnya, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1,71 miliar dan SiLPA sebesar Rp77,83 miliar.

Secara neraca, per 31 Desember 2024, total aset daerah mencapai Rp3,09 triliun, dengan kewajiban Rp12,94 miliar dan ekuitas daerah sebesar Rp3,08 triliun.

Meski meraih WTP, Syukri menegaskan bahwa semua jajaran wajib menindaklanjuti temuan BPK, termasuk soal kelebihan pembayaran pekerjaan.

“Catatan dari BPK harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai WTP membuat kita lengah. Segala kelebihan pembayaran harus dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Syukri juga menyerahkan dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Aceh Besar 2025–2029, yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan.

“Kami berharap dokumen ini bisa segera dibahas dan disepakati, agar arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Aceh Besar,” ujar Syukri.

BACA JUGA:
Bupati Aceh Besar Hadiri Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus efektif dan tepat sasaran.

“Setiap rupiah dari APBK harus memberikan manfaat nyata. Perencanaan anggaran harus cermat, dan pelaksanaannya harus optimal,” ucapnya.

Baca juga: Aceh Besar Komit Kendalikan Inflasi, Pemantauan Harga Pasar Terus Diperketat

Abdul Muchti juga menyoroti masalah SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang masih tinggi. Ia meminta Pemkab Aceh Besar terus meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi program.

“Kami dorong agar SiLPA ditekan seminimal mungkin. Ini menunjukkan bahwa perencanaan kita matang dan pelaksanaan berjalan maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pengelolaan anggaran yang tepat, pembangunan daerah akan berjalan lebih optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Aceh Besar dalam meneguhkan tekad membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini adalah komitmen kita bersama agar setiap rupiah dari APBK benar-benar bermanfaat untuk rakyat,” pungkas Abdul Muchti.[]

TERKAIT LAINNYA