KETIKKABAR.com – Gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan pada Jumat (11/7/2025), memutuskan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi itu mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Jokowi bersama para tergugat lainnya, yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
“Dengan dikabulkannya eksepsi para tergugat, maka pemeriksaan perkara dihentikan. Gugatan dinyatakan selesai,” tegas Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui awak media.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa objek gugatan merupakan tindakan dari lembaga pemerintahan, sehingga tidak masuk ranah perdata, melainkan sengketa tata usaha negara (TUN).
“KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM adalah institusi pemerintahan. Artinya, sengketa ini masuk wilayah PTUN, bukan PN,” ujar Irpan.
Baca juga: Dokter Tifa Heran Kubu Jokowi Ngebut Kasus Ijazah Palsu: “Apa Urgensinya?”
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sengketa terhadap tindakan atau keputusan lembaga pemerintahan harus diajukan ke PTUN.
Dalam putusan sela nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyampaikan tiga poin utama:
-
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat.
-
Menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara.
-
Menghukum penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Putusan ini bersifat final di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari.
“Jika banding diajukan, maka putusan akhir akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi. Bisa jadi pendapatnya berbeda,” kata Aris.[]










