Hukum

Aryanto Sutadi Prediksi Ada 5 Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi

KETIKKABAR.com  – Kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kian mengerucut. Setelah statusnya resmi naik ke tahap penyidikan, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, memprediksi akan ada lima orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Aryanto, dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi tidak dilakukan oleh satu-dua pihak saja, melainkan oleh mereka yang secara konsisten melontarkan pernyataan bernada hinaan, bukan sekadar kritik.

“Saya yakin jumlahnya lebih dari dua. Kalau menurut saya bisa empat atau lima orang,” ujar Aryanto dalam tayangan tvOneNews, Selasa (15/7/2025).

Dari nama-nama yang mencuat, Roy Suryo (pakar telematika) dan Rismon Sianipar (ahli digital forensik) disebut Aryanto sebagai pihak yang paling potensial dijerat hukum.

“Kalau Roy Suryo, Simon (Rismon), itu jelas masuk. Karena tiap hari yang dilakukan bukan kritik, tapi menghina-menghina terus. Itu sudah pasti masuk unsur pencemaran nama baik,” tegasnya.

Namun, Aryanto menilai bahwa sebagian lainnya yang turut bersuara hanya menyampaikan opini soal kriminalisasi, bukan hinaan langsung. Karena itu, mereka belum tentu dikenakan pasal pencemaran.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Sejak awal mencuatnya isu ijazah palsu Jokowi, sejumlah laporan polisi mulai berdatangan. Salah satu yang pertama datang dari organisasi Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi, yang melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Tak berselang lama, organisasi Peradi Bersatu juga melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Polri. Mereka membentuk tim khusus bernama Advocate Public Defender untuk mengawal laporan tersebut.

Baca juga: Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Aryanto Sutadi Bongkar Klaim Roy Suryo dan Rismon

Laporan dari berbagai polres akhirnya dilimpahkan dan ditarik ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Peningkatan status kasus ini diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).

Ia menyatakan bahwa hasil gelar perkara pada 10 Juli 2025 menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

“Sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ade, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Total ada enam laporan polisi yang kini ditangani Polda Metro Jaya:

  • Tiga laporan naik ke penyidikan, masing-masing terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran hoaks.

  • Dua laporan akan dihentikan karena pelapor mencabut laporan dan tidak hadir saat klarifikasi.

  • Satu laporan utama diajukan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.

Ade menyebut, dari lima laporan pelimpahan, tiga di antaranya berasal dari Polres Jakpus, Jaksel, dan Bekasi. Sisanya sedang dalam proses penentuan kepastian hukum.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengantongi barang bukti yang diserahkan tim hukum Jokowi. Di antaranya:

  • Flashdisk berisi 24 video YouTube dan unggahan media sosial X

  • Fotokopi ijazah Jokowi

  • Dokumen-dokumen pendukung lainnya

Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, hingga ajudan Jokowi Kompol Syarif Fitriansyah. []

TERKAIT LAINNYA