Hukum

Pakai Kaus “Raja Jawa”, Roy Suryo Beberkan Analisis Ijazah Jokowi: “Perbedaannya Tajam Sekali”

KETIKKABAR.com  – Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo kembali menjadi sorotan usai memamerkan kaus bertuliskan “Raja Jawa” dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025), di momen ia memaparkan klaim analisis ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy mengklaim telah mengantongi lima ijazah asli alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985, yang disebut seangkatan dengan Jokowi.

“Perbedaannya tajam sekali,” ujar Roy dalam tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (15/7/2025).

Ia menyoroti perbedaan dari sisi format dokumen, penomoran, dan jenis kertas, yang disebutnya sangat mencolok jika dibandingkan dengan ijazah milik Jokowi.

Dalam momen yang cukup teatrikal, Roy semula mengenakan kemeja batik, lalu perlahan membuka kancing bajunya satu per satu untuk memperlihatkan kaus bertuliskan “Raja Jawa”.

“Bapak Ibu, kita sekarang tampaknya seperti sedang bermain catur, siapa yang cepat siapa yang menang. Tapi kita semua sedang melawan sesuatu yang sangat jahat. Yang sangat jahat adalah yang mengaku-aku sebagai Raja Jawa,” ucap Roy dengan nada tajam.

BACA JUGA:
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti dan Ahli

Baca juga: Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Asli Alumni UGM 1985, Bandingkan dengan Milik Jokowi

Pernyataan tersebut segera memicu reaksi luas di media sosial.

Terlepas dari aksi Roy, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil usai dilakukan gelar perkara oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, mencakup dugaan:

  • Pencemaran nama baik

  • Penghasutan

  • Penyebaran berita bohong

Adapun laporan tersebut dilayangkan Jokowi secara pribadi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) dan teregister dengan Nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi: “Hanya Berdasar Fotokopi”

Lima nama yang turut dilaporkan Jokowi dalam kasus ini adalah:

  1. Roy Suryo Notodiprojo

  2. Rismon Hasiholan Sianipar

  3. Eggi Sudjana

  4. Tifauzia Tyassuma

  5. Kurnia Tri Royani

BACA JUGA:
Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp16 Miliar di Cipta Karya

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal di UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, termasuk:

  • Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4)

  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1)

  • Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1)

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa jika kasus sudah naik penyidikan, maka ijazah Jokowi yang sebelumnya diuji forensik oleh Bareskrim seharusnya disita kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau memang mau dinaikkan (ke penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo itu disita lagi, dilakukan uji lab forensik, dan hasilnya jadi dasar hukum,” ujar Ahmad, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurutnya, hasil uji forensik sebelumnya hanya digunakan untuk menghentikan pengaduan masyarakat (dumas) di Bareskrim.

“Uji lab itu untuk kepentingan dumas saja, bukan penyidikan. Maka dalam konteks laporan Jokowi, ijazah itu harus disita ulang oleh penyidik Polda,” tegasnya. []

TERKAIT LAINNYA