KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pengadaan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek ternyata telah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Perencanaan itu dibahas dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama dua orang dekatnya: mantan Staf Khusus Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
“Pada Agustus 2019, JT bersama NAM dan FN membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila NAM diangkat. Pada 19 Oktober 2019, NAM dilantik menjadi Menteri,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Usai pelantikan, Jurist Tan mewakili Nadiem dalam membahas teknis pengadaan TIK berbasis ChromeOS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
JT juga menggandeng Ibrahim Arief (IBAM) untuk menjadi konsultan dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek.
“Tersangka JT bersama FN memimpin rapat melalui Zoom dengan Tersangka SW (Direktur SD), Tersangka MUL (Direktur SMP), dan IBAM.
Mereka meminta agar pengadaan TIK menggunakan ChromeOS, padahal staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pengadaan barang/jasa,” jelas Qohar.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan TIK. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh JT atas perintah Nadiem, termasuk membahas kontribusi investasi 30 persen dari Google.
“JT menyampaikan bahwa Google bersedia co-investment sebesar 30 persen jika pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS. Informasi ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri HM (Sekjen Kemendikbudristek), SW, dan MUL,” lanjut Qohar.
Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Chromebook Kemendikbud
Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020. Dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem dan dihadiri oleh JT, SW, MUL, dan IBAM, keputusan penggunaan ChromeOS ditegaskan.
“Pada tanggal tersebut, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai,” kata Qohar.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
-
Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan
-
Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
-
Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
“Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Qohar.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. Ibrahim Arief hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.
Mereka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook yang awalnya dirancang menggunakan sistem operasi Windows. Perubahan sistem operasi ke ChromeOS disebut dilakukan atas perintah langsung dari Nadiem.
Proyek ini merupakan bagian dari program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA, dengan anggaran total Rp9,3 triliun.
Dana bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk seluruh daerah, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dengan target 1,2 juta unit laptop.
Namun, proyek ini dinilai tidak berjalan optimal dan menyebabkan kerugian negara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1,980 triliun,” tegas Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []


















