Daerah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk Warga Gampong Payatieng

KETIKKABAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pangan menyalurkan Bantuan Pangan Beras (BPB) Tahun 2025 kepada masyarakat Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada.

Penyaluran simbolis dilakukan di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Rabu (16/7/2025) pagi, kepada 59 keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Aliyadi, SPi, MM menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan alokasi untuk periode bulan Juni dan Juli. Skema distribusi tahun ini berbeda dari sebelumnya, di mana bantuan langsung disalurkan ke gampong-gampong.

“Sebelumnya masyarakat mengambil bantuan melalui Kantor Pos, sekarang diarahkan langsung ke desa untuk mempermudah proses distribusi,” kata Aliyadi.

Ia menambahkan, data penerima merupakan data dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional, yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Penyaluran perdana di Peukan Bada ini menjadi simbol dimulainya distribusi BPB di seluruh Aceh Besar. Untuk gampong-gampong lain di Peukan Bada akan dilanjutkan dua hari ke depan. Sementara, 603 gampong lainnya akan menyusul mulai besok,” jelasnya.

BACA JUGA:
Bupati Aceh Besar Minta OPD Terus Berinovasi untuk Percepat Pembangunan

Total penerima bantuan di Aceh Besar tercatat sebanyak 41.193 keluarga. Masing-masing akan menerima dua karung beras seberat 10 kilogram, dengan total 20 kilogram per keluarga. Targetnya, seluruh penyaluran tuntas paling lambat akhir Juli.

Aliyadi juga mengimbau warga penerima bantuan untuk membawa surat undangan, KTP, dan KK saat pengambilan bantuan.

Baca juga: Wabup Aceh Besar Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh

Ia turut menyampaikan pesan Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau Syech Muharram, agar bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga.

“Pak Bupati berharap agar bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan untuk dijual atau disalahgunakan,” ujarnya.

Manajer Operasional dan Pelayanan Bulog Aceh, Hafizhsyah, juga menegaskan bahwa beras bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Ini bantuan kebutuhan pokok. Jika ditemukan ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual dan pembeli,” tegas Hafizhsyah.

BACA JUGA:
Syech Muharram Tegaskan Beut Kitab Bak Sikula Program Prioritas Aceh Besar

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengambilan bantuan. “Batas pengambilan maksimal lima hari setelah pemberitahuan. Jika lewat, akan dialihkan ke daftar cadangan,” jelasnya.

Salah satu penerima manfaat, Darma Elvira, mengaku sangat terbantu dengan bantuan ini di tengah naiknya harga beras di pasaran.

“Kami sangat bersyukur. Harga beras sekarang mahal, biasanya satu karung 15 kilogram kami beli Rp208 ribu, sekarang sudah Rp225 ribu,” ujarnya.

Darma juga mengapresiasi sistem distribusi baru yang langsung ke kantor desa. “Lebih praktis dan tidak perlu antre panjang seperti saat di Kantor Pos,” ungkapnya.

Penyaluran tersebut turut disaksikan Plt Kadis Sosial Aceh Besar Aulia Rahman SSTP MSi, Kabid Distribusi Informasi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Aceh Yuni Saputri SP MT, Kasdim 0101/KBA Letkol Inf Muhsin, Camat Peukan Bada Salamuddin ZM SE, Danramil Kapten M Juned, Kapolsek Iptu T Chairil Izan, tim penyuluh pangan, TKSK Kecamatan Peukan Bada, para keuchik, serta warga penerima.[]

TERKAIT LAINNYA