KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan area konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial YH, CH, dan MH.
Ketiganya diduga berperan dalam kegiatan penambangan, penampungan, serta penjualan batu bara tanpa izin resmi alias ilegal. Aksi tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga kegiatan ilegal di sana menjadi atensi dan harus ditindak tegas,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait aktivitas pemuatan batu bara di Kecamatan Samboja.
Penyelidikan dilakukan sejak 23 hingga 27 Juni 2025, melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PMT Ibu Hamil & Balita, Program Jokowi Jadi Sorotan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa batu bara berasal dari tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan wilayah IKN.
Para pelaku diketahui mengangkut batu bara menggunakan truk ke tempat penampungan (stockroom), lalu dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
“Setelah di pelabuhan, batu bara tersebut dilengkapi dokumen dari perusahaan pemegang izin, seolah-olah berasal dari tambang legal,” ujar Nunung.
Polisi juga mengidentifikasi dua perusahaan yang terlibat, yakni PT MMJ dan PT BMJ.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan 351 kontainer berisi batu bara. Sebanyak 248 kontainer disita dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sementara 103 kontainer masih dalam pemeriksaan di KKT Balikpapan.
Selain itu, polisi juga menyita 11 unit truk trailer, 7 alat berat (2 di antaranya telah disita, 5 lainnya diamankan), serta berbagai dokumen penting seperti dokumen IUP OP, Surat Keterangan Asal Barang, Shipping Instruction, dan dokumen pengangkutan.
Polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk pejabat pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan pemegang izin tambang, saksi ahli, serta pihak jasa transportasi.
Nunung menyebut praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sejak 2016. Akibatnya, negara dirugikan sedikitnya Rp5,7 triliun, yang terdiri atas:
-
Rp3,5 triliun dari deplesi (hilangnya cadangan batu bara),
-
Rp2,2 triliun dari kerusakan lingkungan di kawasan hutan seluas 4.236,69 hektare.
Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring berjalannya penyidikan.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami akan kembangkan lebih jauh terhadap pihak-pihak lain, termasuk pemberi dokumen izin palsu, pemodal, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Kami juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat aktivitas ini berlangsung lama dan terorganisir,” tegas Nunung.[]











