Hukum

Tom Lembong Hadapi Vonis, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir di Sidang Tipikor

KETIKKABAR.com – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah.

Sejumlah tokoh nasional tampak hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Di antaranya, akademisi Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka duduk di deretan bangku paling depan di ruang sidang.

BACA JUGA:
Revisi UUPA, Bupati Aceh Besar Minta Peran Para Pihak MoU Helsinki Dihadirkan

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Geisz Chalifah Ragukan Vonis Tom Lembong: “Hukum Jadi Alat Kekuasaan”

Jaksa menilai Tom telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui merupakan produsen gula rafinasi yang tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

Tak hanya itu, Tom juga dinilai menyalahi prosedur karena tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan gula. Ia justru menunjuk koperasi non-BUMN seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Polisi (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKAIT LAINNYA