Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Angkat Bicara Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya angkat bicara usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakannya.

“Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis, tidak pernah menyatakan ada niat jahat,” ujar Tom kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom mengaku heran dengan jalannya persidangan. Ia merasa majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat memutuskan ia melanggar aturan dalam pemberian izin impor gula.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

“Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” katanya.

Meski begitu, Tom menyatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut.

“Pastinya kami butuh waktu dan akan berunding dengan penasihat hukum kami,” tuturnya.

Baca juga: Vonis Tom Lembong: 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Massa Teriakkan ‘Bebaskan Tom!

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Tom dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena menilai Tom tidak menerima keuntungan finansial dalam perkara ini.

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan barang bukti berupa iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita. Selain itu, Tom diminta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.[]

TERKAIT LAINNYA