Hukum

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Tiromsi Sitanggang: Pembunuhan Berencana Demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

KETIKKABAR.com – Notaris sekaligus dosen hukum, Tiromsi Sitanggang (58), divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir.

Vonis dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025, di ruang sidang Cakra 4 PN Medan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

“Unsur pembunuhan berencana terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra, sebagaimana dikutip dari RMOLSumut.

Meski unsur pidana terpenuhi, majelis tidak sependapat dengan hukuman maksimal. Hakim mempertimbangkan usia Tiromsi yang lanjut dan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:
Kasus Firli Bahuri Mandek, Penyidik Harus Mulai dari Titik Nol

Namun hakim juga menilai, perbuatan terdakwa sangat meresahkan publik, menyita perhatian masyarakat, serta tidak diiringi rasa penyesalan.

Baca juga: Tagar #KorbanBukanTersangka Viral, Warganet Desak Evaluasi Kinerja Polres Palopo

Dalam persidangan, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan mengungkap bahwa Tiromsi sengaja merancang pembunuhan suaminya demi mencairkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance.

Rencana itu mulai disusun sejak Februari 2024. Tiromsi diam-diam mendaftarkan sang suami sebagai tertanggung, lalu mengatur pemeriksaan medis korban sebagai syarat pengajuan asuransi.

Korban ditemukan tewas pada 22 Maret 2024 di kediaman mereka di kawasan Medan Helvetia. Tiromsi diduga bekerja sama dengan seseorang bernama Grippa Sihotang, yang hingga kini berstatus buron. Ia juga menyuruh staf rumah tangga keluar rumah sebelum kejadian.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Kepada pihak RS Advent Medan, Tiromsi mengklaim suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban mencurigai luka di kepala dan meminta autopsi, yang sempat ditolak Tiromsi.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul dan mati lemas. Penemuan bercak darah di kamar tidur korban semakin menguatkan dugaan pembunuhan.

Usai sidang, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum Tiromsi menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima vonis.[]

TERKAIT LAINNYA