KETIKKABAR.com – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Meski putusan tersebut sudah inkrah sejak 2019, Silfester hingga kini masih bebas berkeliaran.
Hal ini memicu desakan dari Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta.
Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera menangkap dan mengeksekusi Silfester sesuai dengan putusan MA RI No. 287K/Pid/2019.
“Keputusan MA yang sudah inkrah harus dipatuhi,” kata Nurmadi kepada RMOL pada Senin, 4 Agustus 2025.
Selain itu, Nurmadi juga mendesak Presiden Prabowo, melalui Menteri BUMN Erick Thohir, untuk mencopot Silfester dari jabatannya sebagai komisaris Food Id.
“Seorang terpidana tidak elok dan tidak selayaknya mengemban jabatan tersebut,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk menjalani eksekusi.
Anang menambahkan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan tersebut, pihak Kejagung akan melakukan upaya paksa.
“Kalau dia tidak datang, ya silakan saja, kita harus eksekusi,” tegas Anang.
Silfester dinyatakan bersalah karena menyebarkan fitnah saat berorasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Saat itu, ia menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.[]
Candaan Bom di Pesawat, Penumpang Lion Air Diamankan dan Diproses Hukum


















