KETIKKABAR.com – Kepolisian mengonfirmasi telah menahan Gibran Huzaifah, pendiri dan mantan CEO perusahaan akuakultur eFishery, atas dugaan penggelapan dana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa Gibran telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025.
“Betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Selain Gibran, polisi juga menetapkan Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari investigasi internal investor eFishery yang menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan.
Gibran diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS (sekitar Rp 9,74 triliun) dalam sembilan bulan hingga September 2024.
Meskipun eFishery dalam laporan resminya mengklaim meraup laba sekitar 16 juta dolar AS (Rp 230 miliar), temuan investigasi menunjukkan perusahaan justru merugi hingga 35,4 juta dolar AS (sekitar Rp 575 miliar).
Selain itu, perusahaan juga diduga mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder (alat pemberi pakan otomatis), padahal penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.
Akibat temuan tersebut, Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai CEO eFishery pada Desember 2024.[]
Munaslub Golkar: Analis Duga Ada Skenario Istana Gulingkan Bahlil




















