KETIKKABAR.com – Penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga sedang mendalami siapa sosok di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) kontroversial yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik kini tengah membongkar dalang di balik terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
SK inilah yang dinilai melanggar undang-undang dengan mengubah formula pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50, bukan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
“Tentunya kami harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kami akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).
KPK tidak menelan mentah-mentah kemungkinan bahwa SK tersebut murni inisiatif seorang menteri. Asep menyebut pihaknya sedang menelusuri apakah SK itu disusun sendiri oleh Yaqut atau hanya disodorkan untuk ditandatangani.
“Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani. Nah, ini yang sedang kami dalami,” jelas Asep.
Penyelidikan kini juga mengarah pada pertanyaan krusial: “Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” tambahnya, menunjukkan bahwa KPK sedang mencari jejak perintah dari level tertinggi dalam struktur pemerintahan.
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas dengan melarang Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, dua orang lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz (eks Staf Khusus Menteri Agama) dan seorang pihak swasta berinisial FHM, juga dicekal.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Yaqut sebagai saksi. KPK juga telah mengumumkan bahwa kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.[]
Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Minta KPK Seret Semua yang Terlibat










