Daerah

Bupati Aceh Besar Dukung Riset Hukum Adat

KETIKKABAR.com – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, atau yang akrab disapa Syech Muharram, menyatakan dukungannya terhadap riset tenurial terkait subjek dan objek Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Aceh Besar untuk periode 2025/2026.

Dukungan ini disampaikan Syech Muharram saat menghadiri acara Kick Off Meeting penelitian kolaborasi antara Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Acara berlangsung di Balai Senat Kantor Administrasi USK, Darussalam, Banda Aceh, pada Jumat (22/8/2025).

Dalam sambutannya, Syech Muharram mengungkapkan bahwa persoalan tanah di Aceh Besar, termasuk tanah ulayat, tanah rakyat, tanah erfpacht, dan tanah peninggalan kerajaan, masih menjadi kendala besar.

“Kami berharap dapat menyelesaikan persoalan hutan lindung dan persoalan lainnya yang menyangkut dengan adat di wilayah Aceh Besar. Semoga dapat ditemukan solusi yang baik,” ujar Syech Muharram.

BACA JUGA:  DPMG Aceh Besar Buka Counter Layanan di MPP Lambaro untuk Permudah Akses Perangkat Gampong

Ia juga berharap PR-HIA USK dapat terus menjaga dan memperkuat khazanah adat Aceh di masa depan.

Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU, turut menekankan pentingnya riset hukum adat dalam menjaga keberlanjutan tata kelola sumber daya alam.

“Hukum adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan. USK berkomitmen mendukung penelitian ini agar hasilnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Prof. Agussabti.

Sementara itu, Kepala PR-HIA USK, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., MA, menjelaskan tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi harta kekayaan mukim sebagai MHA, menganalisis hak pemanfaatan, dan mengkaji mekanisme pengalihannya.

Kepala BRWA juga menambahkan bahwa meskipun regulasi terkait adat di Aceh Besar sudah cukup lengkap, penguatan data komprehensif terkait subjek dan objek masyarakat adat masih sangat diperlukan.

“Ketersediaan data yang komprehensif menjadi kunci. Kami berharap penelitian ini melahirkan pembelajaran spesifik yang bisa dikembangkan lebih luas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Drama Adu Penalti Warnai Perebutan Juara III Piala Pangdam IM Cup 2026, Aceh Timur Taklukkan Crok-Crok FC

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara USK dan BRWA terkait pemetaan wilayah adat di enam mukim di Kabupaten Aceh Besar.

Turut hadir dalam acara ini Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan, AP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Arifin S.Hi, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini S.Ag, serta Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Besar.[]

Juara Umum Bertahan, Bupati: Aceh Besar Optimistis Raih Piala Permanen di MQK

TERKAIT LAINNYA