Hukum

Eks Kadisdagkop UKM Aceh Tengah Bersama Enam Terdakwa Lain Disidang Korupsi Pasar Bale Atu

KETIKKABAR.com – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kadisdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah, Syukuruddin, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar bersama enam orang lainnya.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Ahmedi Afdhal Ramadhan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 18 September 2025. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi dengan anggota Jamaluddin dan R Deddy Harryanto.

Kasus ini terkait proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Proyek bernilai kontrak Rp1,69 miliar pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi kontrak.

BACA JUGA:
Kabel Optik PLN di Ingin Jaya Dicuri, Aliran Listrik Warga Padam

Selain Syukuruddin, terdakwa lain adalah Muhar Abdul Wahab (59), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); DK Khalidin Amri (53), konsultan pengawas; Haryan Pahlawan (38), pelaksana pekerjaan; Saifullah (65), pemenang lelang; serta Alimsyah dan M Fauzi selaku pelaksana pekerjaan.

Jaksa menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan kerugian negara sebesar Rp526,3 juta dalam proyek tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Muhar Abdul Wahab menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah telah menahan tujuh terdakwa dalam kasus tersebut untuk kepentingan proses hukum. []

TERKAIT LAINNYA