Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Curigai Dana Pusat Rp 285,6 Triliun Didepositokan: “Uang Apa Itu?

KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kecurigaan serius mengenai adanya dana besar milik Pemerintah Pusat yang disimpan dalam bentuk deposito.

Berdasarkan catatannya, dana pemerintah yang didepositokan mencapai angka fantastis, yakni Rp 285,6 triliun per Agustus 2025.

Kecurigaan ini diungkapkan Purbaya saat dirinya menyatakan akan menelusuri sumber dan tujuan dana tersebut, serta mempertanyakan siapa pihak yang menikmati bunganya.

“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp 204,2 triliun. Di 2023 Rp 204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp 285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” ujar Purbaya, seperti dilansir dari Kumparan.com, Jumat (17/10/2025).

Diduga untuk Kejar Bunga Bank

BACA JUGA:
Bantuan Sapi Kurban APBN Dinilai Lebih Tepat Sebagai Program Sosial

Purbaya menduga, dana yang tersebar di berbagai bank komersial nasional tersebut merupakan uang dari lembaga-lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lainnya. Uang tersebut sengaja disimpan dalam bentuk deposito untuk mendapatkan bunga.

“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi, saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?” ucapnya.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bentuk simpanan, lantaran ada kecurigaan telah terjadi ‘permainan bunga’ oleh pihak tertentu.

Meskipun tercatat di bank sebagai uang milik pemerintah pusat, status dan identitas dana tersebut masih belum jelas. Purbaya bahkan menyebut ada dana pemerintah yang tercatat di Bank Indonesia namun belum sepenuhnya jelas statusnya dan akan segera ia clear–kan.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

Purbaya khawatir nilai dana yang terlalu besar dan disimpan dalam bentuk deposito ini justru menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Alasannya, bunga simpanan yang diperoleh dari bank komersial lebih rendah dibandingkan dengan bunga obligasi yang harus dibayar oleh pemerintah untuk mendapatkan utang.

“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegasnya.

Purbaya menegaskan, investigasi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara. []

Raja Juli Singgung Jokowi dan ‘Ijazah Asli’ Wamen

TERKAIT LAINNYA