Nasional

Yusril Ihza Mahendra: Struktur Polri Kewenangan Penuh Presiden dan DPR

KETIKKABAR.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penentuan struktur organisasi dan kewenangan Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penegasan ini disampaikan Yusril usai menghadiri acara satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Yusril menjelaskan bahwa secara konstitusional, pengaturan struktur Polri didasarkan pada Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.

Hal ini diperkuat oleh Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BACA JUGA:
Petaka Menit 90+12: Persiraja Ditahan Imbang Garudayaksa FC di Masa Kritis

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, inisiatif perubahan undang-undang dapat datang dari Presiden maupun dari DPR.

Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang diinisiasi Presiden, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.

“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok,” jelas Yusril.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai reformasi Polri tetap berada di tangan Presiden.

Saat ditanya mengenai jadwal pengumuman pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.

BACA JUGA:
Brimob Xtreme 2026 Resmi Ditutup, Cetak Bibit Atlet Berprestasi Internasional

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” tutupnya. []

Roy Suryo Sebut KPU Pusat Lakukan ‘Permufakatan Jahat’ untuk Loloskan Gibran sebagai Cawapres

TERKAIT LAINNYA