KETIKKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi), kepada Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, pada Jumat (24/10/2025).
Salinan yang diserahkan adalah dokumen yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilu 2014.
Bonatua Silalahi datang ke KPU bersama podcaster Michael Sinaga dan beberapa rekannya. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, terlihat datang terlambat di lokasi.
Bonatua menjelaskan bahwa dokumen yang diterimanya adalah salinan fotokopi yang telah dilegalisir.
“Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir, jadi ini fotokopi yang di-fotokopi. Jadi ini agak beda dengan 2019, ternyata 2014 itu semua masih manual,” kata Bonatua Silalahi, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan prosedur dokumen tersebut: “Jadi peserta memberikan fotokopi terlegalisir dari universitasnya, lalu disimpan oleh KPU dan KPU memfotokopi-nya, inilah yang dikasih ke saya.”
Menurut Bonatua, ijazah terlegalisir ini pada dasarnya sama dengan dokumen yang dikumpulkan pihaknya setiap tahun dalam berbagai kontestasi politik yang diikuti Jokowi.
“Jadi memang dari yang kita kumpulkan, dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua,” jelasnya.
Pihaknya kini berencana meminta salinan dokumen yang turut diserahkan di Solo untuk keperluan pembanding, lantaran hanya pejabat legalisir yang berbeda. “Yang 2005 kita lagi minta tim kita di Solo, dan yang beda itu cuman pejabat-pejabat legalisirnya karena memang tahunnya berbeda,” ungkap Bonatua.
Dalam kesempatan itu, Bonatua juga menyoroti adanya bagian yang tertutup pada salinan ijazah yang diterima dari KPU. Ia mempertanyakan alasan sejumlah informasi di dokumen tersebut dirahasiakan.
“Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? Pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya,” ungkap Bona mempertanyakan.
Ia menambahkan, seharusnya terdapat batasan waktu kerahasiaan sesuai aturan KPU. “Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu,” tandasnya.


















