KETIKKABAR.com – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA ditunda hingga Senin, 3 November 2025.
Penundaan ini dilakukan karena ketidakhadiran kuasa hukum pihak tergugat dalam persidangan yang dijadwalkan pada hari ini, Senin, 27 Oktober 2025.
Penggugat, Subhan Palal, menyatakan sedikit kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat, padahal agenda sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan penetapan surat kuasa.
“Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya hari Senin 3 November 2025. Alasannya tadi enggak jelas,” kata Subhan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dadang Herli, mengonfirmasi ketidakhadiran timnya. Dadang menjelaskan bahwa ia mengalami kendala teknis dalam perjalanan.
“Kami ada trouble kendaraan saat perjalanan. Berganti mobil, namun tidak terkejar waktunya,” jelas Dadang, seraya mengonfirmasi kesiapannya untuk hadir dalam sidang berikutnya.
Dalam gugatan perdata ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut menyoroti adanya beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dianggap tidak terpenuhi, khususnya terkait riwayat pendidikan.
Berdasarkan data KPU RI, riwayat pendidikan Gibran setingkat SMA adalah:
- Orchid Park Secondary School Singapore (Tahun 2002-2004)
- UTS Insearch Sydney (Tahun 2004-2007). []
Hasan Nasbi: Purbaya Berhenti Baku Tikam di Depan Umum, Itu Melemahkan Pemerintah!


















