Nasional

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana

KETIKKABAR.com – Komisi III DPR mengecam keras peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Hakim Waruwu diketahui tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menilai insiden ini bukan sekadar kebakaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap integritas peradilan.

“Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Sudding berpandangan, kejadian tersebut adalah ujian bagi keteguhan hukum di tengah tekanan terhadap aparat penegak hukum. Ia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menurunkan tim investigasi khusus.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Legislator dari Fraksi PAN ini.

Anggota komisi yang membidangi urusan hukum ini mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik.

BACA JUGA:
Pegawai Pajak Dipecat Usai Minta Presiden Mundur, Massa Buruh Desak Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif

Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan.

“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tandasnya.

Ia juga meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkas Sudding.

Kebakaran rumah Khamozaro terjadi saat ia memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara. Kasus tersebut menjerat eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

BACA JUGA:
Minyakita Dijual Jauh di Atas HET, Kemenko Pangan dan Kemendag Dikritik

Topan Obaja, yang merupakan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan pada 28 Juni 2025.

Dalam beberapa persidangan, Hakim Khamozaro Waruwu disebut-sebut menyatakan bahwa Gubernur Bobby bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. []

Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus 3 Spesialis Curat Grosir Aceh di Kisaran Sumut

TERKAIT LAINNYA